JAKARTA, KOMPAS.com — DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta sepakat kursi wakil gubernur DKI adalah milik PKS.
Kedua pihak juga sepakat menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk para kandidat wagub.
Namun, anggota Majelis Syuro DPP PKS, Triwisaksana, menilai, tes itu sebenarnya tidak perlu dilakukan untuk menentukan dua kandidat pengganti Sandiaga Uno.
Menurut Sani, sapaan Triwisaksana, tes itu memunculkan anggapan bahwa cawagub yang akan diusulkan PKS tidak kapabel.
"Kalau pendapat saya pribadi, fit and proper test tidak perlu dilakukan karena itu berarti ada anggapan bahwa cawagubnya tidak proper, tidak kapabel," kata Sani, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Tanggapan Anies Disebut Bisa Jadi Mediator Penentuan Wagub DKI
Sani mengatakan, proses yang dilalui seharusnya cukup dengan PKS memperkenalkan dua kandidat wagub kepada Partai Gerindra.
Sebab, PKS juga tidak mungkin menunjuk kadernya sembarangan untuk menjadi kandidat wagub DKI tanpa melihat kemampuan kader tersebut.
"(Jika fit and proper test dilakukan) berarti ada keraguan. Seharusnya ini diperkenalkan PKS, disetujui Gerindra, terus diajukan ke DPRD," ujarnya.
Baca juga: Seputar Uji Kelayakan dan Peluang Gerindra Rebut Kursi Wagub DKI
Dibandingkan dengan uji kelayakan, kata Sani, lebih baik kandidat wagub PKS berdiskusi dengan pengurus Gerindra soal berbagai permasalahan di Jakarta, termasuk program-program gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga.
Sani juga menyoroti waktu yang diperlukan untuk uji kelayakan. Menurut dia, tahapan tes tersebut akan membuat pengajuan kandidat wakil gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI makin lama.
Dengan demikian, kursi wagub DKI yang ditinggalkan Sandiaga akan lebih lama lagi kosong.
"Kalau menurut saya, fit and proper test itu berpotensi untuk memperpanjang masa pengajuannya (kandidat wagub)," ujar Sani.
Baca juga: Berebut Kursi Wagub DKI Sesama Kader PKS, Syaikhu: Peluang 50-50
Untuk penyelenggaraan fit and proper test, Gerindra dan PKS harus membentuk badan penyelenggara. Badan penyelenggara tersebut kemudian harus menyusun tolak ukur kelulusan fit and proper test.
Proses itu akan memakan waktu.
"Tolak ukurnya apa lolos tes atau enggak? Kan enggak ada, harus disusun lagi, disepakati lagi," kata Sani.