Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Kompas.com - 08/11/2018, 11:53 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet resmi ditolak.

"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan, alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menuturkan, kondisi kesehatan dan mental Ratna yang sangat menurun jadi salah satu alasannya kembali mengajukan permohonan tahanan kota.

Ia mengatakan, Ratna harus mengkonsumsi obat depresi untuk mengatasi stres yang meningkat akibat berada di dalam tahanan.

Menurutnya, obat depresi ini sudah dikonsumsi Ratna sejak setahun yang lalu.

Terkait hal ini Argo memastikan kondisi kesehatan hingga mental Ratna dalam keadaan normal.

"Normal, normal (kesehatan dan mental)," sebutnya.

Baca juga: Harapan Atiqah Hasiholan jika Ratna Sarumpaet Bebas Kelak

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya jadi kalau ada keluhan tahanan semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kami rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati," lanjutnya.

Penolakan permohonan tahanan kota ini bukanlah yang pertama kali.

Sebelumnya, polisi menolak permohonan tahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada Kamis (8/10/2018) siang.

Saat itu, Insank membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Siap Jadi Penjamin Bila Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan, Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Saat itu permohonan penahanan kota ditolak karena pemeriksaan untuk Ratna dan sejumlah saksi belum rampung dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com