JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 012 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengaku dimintai biaya pihak RT dan RW ketika mengurus Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Kompas.com menemui dua warga yang tidak ingin disebut identitasnya pada 31 Oktober 2018 lalu.
Warga pertama tinggal di RT 008 RW 012. Warga itu mengaku diajak membuat sertifikat rumahnya oleh ketua RT beberapa bulan lalu.
Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Kadispenduk Jember Ditetapkan Tersangka
"Sudah bayar Rp 300.000 buat pengukuran, tetapi karena belum ada uang saya belum lanjutin lagi," kata dia, Rabu malam.
Warga itu mengaku rumahnya sudah diukur pihak Badan Pertanahan Negara (BPN). Ia menyerahkan biaya sesuai permintaan ketua RT.
"Saya nyerahin saja. Kalau kata dia (Ketua RT), dia kan butuh uang buat jalan, buat bensin," ujar dia.
Warga lainnya tinggal di RT 001 RW 012. Ia bercerita sudah beberapa bulan dimintai uang oleh ketua RT untuk pengurusan tanah.
Sayangnya, hingga kini, ia tak kunjung mendapatkan sertifikat yang diharapkan.
"Kemarin sudah bayar Rp 1.200.000, katanya buat fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Ya saya sih dengerin omongan orang, ngikut saja," kata warga itu.
Dia mengaku banyak warga yang akhirnya mempertanyakan biaya pengurusan.
Ketika mereka tahu bahwa PTSL tak dipungut biaya, mereka pun protes dan mengadukan ketua RT serta ketua RW.
"Iya dengar sih saya pada minta dicopot. Kalau ada yang lain yang menggantikan ya enggak apa-apa," ujar warga itu.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya tengah membahas aduan warga tersebut.
"Sudah ada laporannya. Kami cek dulu apakah benar terbukti," kata Premi, Kamis (8/11/2018).
Premi mengatakan, ketua RT dan RW seharusnya menyampaikan secara transparan soal uang yang dipungut ke warga.
Sebab, pengurusan PTSL memang tidak sepenuhnya gratis.
"Karena di anggaran PTSL yang disediakan Pemprov DKI itu anggaran biaya patok itu tidak ada. Kemudian ada biaya materai, fotokopi, itu kan dokumen tidak ditanggung hibah Pemprov DKI. Nah ini yang harusnya Pak RW itu transparan menjelaskan ke masyarakat berapa biaya materai, biaya patok," ujar Premi.
Jika terbukti melakukan pungutan liar, ketua RT dan RW bisa dicopot. Ini diatur dalam Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang RT dan RW.
"Kalau memang ketua RT dan RW melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan melamggar peraturan, maka lurah bisa melakukan penonaktifan. Jadi nanti balik lagi ke lurah," kata Premi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.