JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang tahanan Rutan Cipinang terlibat peredaran vape berekstasi yang diproduksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, empat tahanan tersebut berinisial TY (28), HAM (20), VIN (26), dan COK (35).
"Nah mereka ini punya peran masing-masing. Tersangka TY berperan sebagai inisiator," ujar Calvijn di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Bos hingga Kurir Bisa Racik Vape Likuid Berekstasi di Kelapa Gading
Ia melanjutkan, VIN bertugas mencari ekstasi sebagai bahan baku pembuatan liquid vape berekstasi.
Serah terima pembelian ekstasi dilakukan di luar penjara dengan bantuan tersangka lain berinisial BR yang telah ditangkap sebelumnya.
"Setiap produksi mereka menggunakan 100 butir ekstasi yang dibeli Rp 20 juta," kata dia.
Baca juga: Vape Ekstasi Produksi Kelapa Gading Sempat Dijual dengan Sistem MLM
Kemudian pembayaran dilakukan HAM yang merupakan salah satu bendahara dalam kelompok pengedar liquid vape ini.
Pembayaran ekstasi atas perintah TY.
"Nah tersangka lain bernama COK ini membantu mencari tahu di mana pembelian ekstasi. Saat ini kami masih mencari siapa kurir dalam pembelian ekstasi ini," tutur Calvijn.
Baca juga: Rumah di Kelapa Gading Jadi Laboratorium Klandestin Vape Ekstasi
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sebelas tersangka yaitu TM (21), BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR (18).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan DW (25), istri TY yang juga berperan sebagai bendahara dalam kelompok peredaran liquid vape berekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.