JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya dan DKI Jakarta Asiantoro meminta pengusaha industri hiburan malam mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Ia mengatakan, pelanggaran aturan menyebabkan tempat hiburan malam disegel.
"Saya enggak mau industri hiburan selalu ditutup. Kami membina, 'Lo jangan main (salahi aturan) itu dong, patuhi dong (aturannya). Kami enggak bisa bela nih kalau kena pergub itu," kata Asiantoro di Museum Tekstil, Jakarta Barat, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Ribut Rebutan Cewek di Diskotek, Mantan Atlet Balap Sepeda Ditangkap
Pergub tersebut mengacu tiga pasal, yaitu pasal 54 tentang peredaran narkoba, pasal 55 tentang tempat prostitusi atau perdagangan manusia, dan pasal 56 tentang lokasi perjudian.
"Kalau soal judi, wanita dan narkoba, kami enggak bisa menolong karena menimbulkan keresahan. Gambling juga kalau zona itu bukan peruntukan untuk itu (tempat hiburan malam)," ujar dia.
Dalam menutup tempat hiburan malam, Disparbud DKI Jakarta bersinergi dengan beberapa pihak seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI.
Baca juga: Pengunjung yang Pernah Tersangkut Kasus Narkoba Dilarang Masuk Diskotek Old City
Apabila terbukti ada pelanggaran, maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) akan dicabut.
"PTSP juga enggak main tutup tanpa ada rekomendasi dari kami, semua bersinergi. Disparbud enggak bisa jalan sendiri," kata Asiantoro.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel Diskotek Old City, di Jalan Kalibesar Barat, Jakarta Barat pada Senin (22/10/2018).
Baca juga: Manajemen Diskotek Old City Tak Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Penyegelan dilakukan akibat ditemukannya ekstasi dan pengunjung yang positif menggunakan narkoba dalam razia pada Minggu (21/10/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.