Berkas perkara tersebut berisi berita acara pemeriksaan Ratna, keterangan para saksi, saksi ahli, hingga lampiran daftar barang bukti dalam kasus ini.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ratna Sarumpaet Sudah Setahun Berobat ke Psikiater
Saat ini Kejaksaan tengah memeriksa berkas perkara tersebut. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka pelimpahan tahap dua akan dilakukan.
Artinya, Ratna beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian menjalani sidang.
Karena permohonan penahanan kota Ratna ditolak, maka dalam masa penantian hingga berkas perkara dinyatakan P21, Ratna akan tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Untuk kesehatan Ratna, Argo memastikan jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan.
"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya jadi kalau ada keluhan tahanan semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kami rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.