Sedangkan sekunder merupakan tanda medis dan properti. Medis adalah tanda yang menempel di tubuh seperti bekas luka, bekas operasi, dan tato.
Untuk properti atau barang milik korban seperti sikat gigi dan baju terakhir yang dipakai namun belum dicuci.
"Dalam proses identifikasi prinsip kehati-hatian itu yang diutamakan. Prosedur utama adalah primer yang diutamakan primer itu yang absolut. Setelah ditanya-tanya semua pihak keluarga itu kalo bisa membawa data primer tadi. Semakin banyak semakin bagus tergantung tingkat akurasi saat rapat rekonsiliasi. Primernya harus didulukan," ungkapnya.
Baca juga: RS Polri Terima 186 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT 610
Fase terakhir adalah rekonsiliasi, yakni pencocokan data antemortem dan postmortem.
"Di sidang kami nyatakan, setiap sore dilakukan. Dari postmortem bawa data, antemortem bawa data. Masuk proses matching direkonsiliasi," kata dia.
Triawan mengungkapkan, rekonsiliasi bukan sekadar pencocokkan. Misal yang dipakai adalah DNA, maka DNA dari antemortem diproses dan diambil sampel.
Kemudian DNA dari postmortem juga diambil, diolah dan dicocokkan.
"Secara enggak langsung di DNA sudah proses rekon dulu tapi disahkan di sidang rekonsiliasi. Setelah itu baru dirilis," tutupnya.
Setelah semua fase dilalui, korban baru bisa diidentifikasi dan diungkap identitasnya, baik keluarga maupun ke publik.
Hingga Jumat (9/11/2018) pagi, tercatat sudah ada 71 korban yang berhasil diidentifikasi dari total 189 korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.