Ketiga adalah fase antemortem yang menangani dan menerima data dari keluarga korban seperti identitas, data diri, jenis kelamin, properti korban, dan sebagainya.
"Proses DVI itu proses pencocokkan, ada parameter atau ukuran yang dipakai yaitu identifier primer dan sekunder," tambahnya.
Ia menjelaskan, identifier primer merupakan identifier yang tingkat keyakinan ataupun tingkat absolutnya paling tinggi. Misalnya sidik jari, gigi-gerigi, dan DNA.
Baca juga: 5 Fakta Pencarian Korban Lion Air JT 610, Dua Jasad Bayi hingga Serpihan Kokpit Diangkat
Sidik jari bisa didapat dari dokumen dan data korban seperti KTP, ijazah, dan dokumen lain.
Untuk gigi, didapat dari data catatan gigi korban semasa hidup, misalnya berobat ke dokter gigi.
Sedangkan sekunder merupakan tanda medis dan properti. Medis adalah tanda yang menempel di tubuh seperti bekas luka, bekas operasi, dan tato.
Untuk properti atau barang milik korban seperti sikat gigi dan baju terakhir yang dipakai namun belum dicuci.
"Dalam proses identifikasi prinsip kehati-hatian itu yang diutamakan. Prosedur utama adalah primer yang diutamakan primer itu yang absolut. Setelah ditanya-tanya semua pihak keluarga itu kalo bisa membawa data primer tadi. Semakin banyak semakin bagus tergantung tingkat akurasi saat rapat rekonsiliasi. Primernya harus didulukan," ungkapnya.
Baca juga: RS Polri Terima 186 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT 610
Fase terakhir adalah rekonsiliasi, yakni pencocokan data antemortem dan postmortem.
"Di sidang kami nyatakan, setiap sore dilakukan. Dari postmortem bawa data, antemortem bawa data. Masuk proses matching direkonsiliasi," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.