Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pemain Sinetron Claudio Martinez

Kompas.com - 09/11/2018, 15:08 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemain sinetron sekaligus mantan pemain sepak bola, Claudio Martinez (38), akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pernah menggelar pesta di kawasan Jakarta Barat.

Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman, RT 003/RW 0104, Depok, Jawa Barat Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada saat sedang di rumah, adapun barang bukti yang kami temukan dalam rumah tersebut, yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas yang diambil dari dalam lemari," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Claudio Martinez Beli Tiga Paket Ganja dari Jaringan Depok

Saat penangkapan, tersangka berwarga negara Cile sedang sendiri di rumah. Polisi menilai tersangka kooperatif dalam penangkapan hingga masa pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang didapat berupa paket plastik berisi ganja dengan berat 7,96 gram, sebuah kertas papir dan satu unit handphone. Paket ganja didapat dari pemasok jaringan asal Depok saat membeli pada Rabu (31/10/2018).

Tersangka membeli tiga paket ganja dengan harga Rp 100.000 per paket. Dua paket telah digunakan, satu paket belum digunakan dan dijadikan barang bukti penangkapan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urin ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," jelas Erick.

Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka telah memakai ganja sejak masih di asal negaranya yaitu Cile. Ia kemudian terbang ke Indonesia pada 2001 dan berkarier sebagai pemain sepak bola kemudian berhenti memakai ganja.

Baca juga: Claudio Martinez Pakai Narkoba sejak Masih di Cile

Ia pernah bermain untuk PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC).

Ia sempat berhenti memakai ganja pada 2008 dan melanjutkannya akibat ada masalah rumah tangga.

"Kondisi yang bersangkutan saat ini yang pasti tersangka menyesal, cuma apa boleh buat sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan dan diproses lebih lanjut," kata Erick.

Akibatnya, Claudio Martinez dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undanh Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com