DEPOK, KOMPAS.com - Jumlah restoran di Kota Depok meningkat setiap tahun. Namun sejumlah resotraan tercatat menunggak pajak.
“Tahun 2016 itu ada 420 restoran, tahun 2017 ada 750 restoran, dan tahun 2018 ini ada 850 restoran,” kata Endra, Ketua Bidang Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Jumat (9/11/2018).
Berdasarkan data BKD Depok, sejak Januari hingga Oktober ini tercatat ada 40 restoran yang masih menunggak pajak. Para pemilik atau pengelola restoran itu umumnya mengaku lalai atau lupa membayar pajak.
Baca juga: Ratusan Ribu Kendaraan Roda Dua di Jakarta Timur Masih Menunggak Pajak
“Saat kami tagih mereka alasannya lupa laporan, kemudian ada juga yang karena pergantian manajemen. Mereka kebanyakan lupanya kalau ditanya,” kata Endra.
Biasanya restoran-retoran itu menunggak tiga bulan.
“Ya biasanya restoran paling banyak yang menunggak itu paling lama tiga bulan saja,” ucap Endra.
Pajak restoran sebesar 10 persen pendapatan.
Erda mengimbau para pemilik restoran untuk membayar pajak tepat waktu karena dana pajak akan mempengaruhi pembangunan Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.