JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyampaikan, revitalisasi kawasan TIM akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Revitalisasi membutuhkan waktu dua tahun dengan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun.
"Yang mengerjakan Jakpro. Anggarannya Rp 1,8 triliun," ujar Asiantoro, Sabtu (12/11/2018).
Baca juga: Bioskop XXI Taman Ismail Marzuki Akan Ditiadakan
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto pernah menyampaikan tugas Pemprov DKI untuk merevitalisasi kawasan TIM dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dia mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp 500 miliar dalam APBD DKI 2019 untuk mengerjakan penugasan tersebut.
"Penugasan revitalisasi TIM kurang lebih Rp 500 miliar," ujar Dwi, 11 Oktober 2018.
Dalam data yang disampaikan Jakpro kepada DPRD DKI Jakarta, biaya investasi untuk revitalisasi TIM sekitar Rp 1,8 triliun.
Revitalisasi TIM rencananya dikerjakan pada 2019-2020. Jakpro mengajukan PMD Rp 501,5 miliar dalam APBD 2019.
PMD itu akan digunakan untuk membangun gedung baru beserta fasilitas penunjangnya dengan target progres pengerjaan 27 persen.
Baca juga: Setelah 50 Tahun, DKI Baru Kantongi Sertifikat Taman Ismail Marzuki
Kemudian, Jakpro akan mengajukan PMD Rp 1,3 triliun dalam APBD 2020. Dana itu akan digunakan untuk revitalisasi bangunan existing dan penataan ruang terbuka hijau (RTH) dengan progres pembangunan 73 persen.
Dalam data soal revitalisasi TIM itu, Jakpro merinci akan membangun gedung baru, merevitalisasi fasade dan interior bangunan, memperluas RTH dari 20 persen menjadi 40 persen, membangun jalur pejalan kaki yang lebih nyaman, dan mengelola kawasan tersebut.
Agar PMD itu bisa diberikan, Jakpro meminta DPRD DKI segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Baca juga: Sabtu-Minggu, Jalan Cikini Ditutup untuk Perayaan HUT Taman Ismail Marzuki
Dalam perda itu, tertulis modal dasar Jakpro Rp 10 triliun. PT Jakpro hingga kini sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.
Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi jika perda itu tidak direvisi. Sementara Jakpro meminta PMD Rp 3,148 triliun dalam APBD 2019 untuk beberapa proyek penugasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.