Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Usia Yakinkan Pelaku Bunuh Sopir Taksi "Online"

Kompas.com - 12/11/2018, 16:53 WIB
David Oliver Purba,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Gogo Galesung mengatakan, FF (17), REH (22), dan RLP memutuskan untuk merampok mobil sopir taksi online JST (68), karena menilai korban sudah berusia lanjut dan tak bisa melawan.

Hal itu dilihat oleh para pelaku setelah ketiganya masuk ke dalam mobil JST untuk diantarkan pria paruh baya tersebut ke tempat yang telah dipesan oleh mereka sebelumnya.

"Begitu sopir Grab datang, dia profiling, ternyata dia lihat dalam keadaan lemah, sudah tua, perkiraan umur 68 tahun. Mereka langsung melakukan aksinya," ujar Gogo di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Senin (12/11/2018).

Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati

Saat kejadian, satu pelaku duduk di kursi depan dan dua pelaku lainnya duduk di belakang. Setelah berjalan 5-10 menit, pelaku yang ada di belakangan JST langsung menjerat leher JST menggunakan tali tambang.

Pelaku juga menusuk JST menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan. Pelaku lainnya berperan memegangi JST yang sempat berontak.

Jenazah JST kemudian ditenggelamkan ke Sungai Ciracap dengan batu yang dijadikan pemberat

"Jadi (korban) dieksekusi di Teluk Gong. Setelah itu di dalam perjalanan tersangka mengikat pemberat, dia cari batu di jalan. Dari awal memang sudah bawa tali tambang untuk menjerat," kata Gogo.

Baca juga: Alasan Pelaku Buang Jenazah Sopir Taksi Online Pakai Pemberat

JST dibunuh FF, REH, dan RLP setelah sopir taksi online lansia tersebut datang dan menjemput ketiga pelaku di Duta Harapan Indah, Teluk Gong, Senin (5/11/2018) malam.

Pelaku memesan taksi online dan diterima oleh JST selaku pengemudi. Saat mengantar para pelaku, JST tiba-tiba dibunuh dengan dicekik pakai tali tambang dan ditusuk sebilah pisau.

Jenazah JST kemudian dibuang ke Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan karena mereka mau merampok mobil milik JST.

Baca juga: Pelaku Sudah Siapkan Alat untuk Bunuh Sopir Taksi Online

FF dan REH telah diamankan di tempat berbeda pada Jumat (9/11/2018) dan Senin pagi ini. Polisi masih memburu satu pelaku berinisial RLP yang masih buron.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com