TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Gogo Galesung mengatakan, FF (17), REH (22), dan RLP memutuskan untuk merampok mobil sopir taksi online JST (68), karena menilai korban sudah berusia lanjut dan tak bisa melawan.
Hal itu dilihat oleh para pelaku setelah ketiganya masuk ke dalam mobil JST untuk diantarkan pria paruh baya tersebut ke tempat yang telah dipesan oleh mereka sebelumnya.
"Begitu sopir Grab datang, dia profiling, ternyata dia lihat dalam keadaan lemah, sudah tua, perkiraan umur 68 tahun. Mereka langsung melakukan aksinya," ujar Gogo di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Senin (12/11/2018).
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati
Saat kejadian, satu pelaku duduk di kursi depan dan dua pelaku lainnya duduk di belakang. Setelah berjalan 5-10 menit, pelaku yang ada di belakangan JST langsung menjerat leher JST menggunakan tali tambang.
Pelaku juga menusuk JST menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan. Pelaku lainnya berperan memegangi JST yang sempat berontak.
Jenazah JST kemudian ditenggelamkan ke Sungai Ciracap dengan batu yang dijadikan pemberat
"Jadi (korban) dieksekusi di Teluk Gong. Setelah itu di dalam perjalanan tersangka mengikat pemberat, dia cari batu di jalan. Dari awal memang sudah bawa tali tambang untuk menjerat," kata Gogo.
Baca juga: Alasan Pelaku Buang Jenazah Sopir Taksi Online Pakai Pemberat
JST dibunuh FF, REH, dan RLP setelah sopir taksi online lansia tersebut datang dan menjemput ketiga pelaku di Duta Harapan Indah, Teluk Gong, Senin (5/11/2018) malam.
Pelaku memesan taksi online dan diterima oleh JST selaku pengemudi. Saat mengantar para pelaku, JST tiba-tiba dibunuh dengan dicekik pakai tali tambang dan ditusuk sebilah pisau.
Jenazah JST kemudian dibuang ke Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan karena mereka mau merampok mobil milik JST.
Baca juga: Pelaku Sudah Siapkan Alat untuk Bunuh Sopir Taksi Online
FF dan REH telah diamankan di tempat berbeda pada Jumat (9/11/2018) dan Senin pagi ini. Polisi masih memburu satu pelaku berinisial RLP yang masih buron.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.