JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penipuan berinisial H (39), D (55), A (58), dan R (52).
Mereka melakukan penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia tersimpan di bank Singapura dan World Bank senilai Rp 23 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu.
Baca juga: Pupusnya Keinginan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota..
Selanjutnya, para tersangka berjanji mencairkan uang raja Rp 23 triliun.
"Agar uang Rp 23 triliun itu cair, tersangka mencatut nama bank di Singapura dan World Bank juga. Mereka meyakinkan korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu lewat bank di Singapura," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Penangkapan empat tersangka itu berawal dari pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak
Menurut Argo, Ratna mengaku pernah bertemu D dan R di salah satu hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepada tersangka, Ratna menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Terungkapnya kasus penipuan berawal dari pemeriksaan ibu Ratna. Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," ujar Argo.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan
"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya seseorang. Otomatis penyidik melakukan pemeriksaan karena nama D disebut Ibu Ratna" lanjut dia.
Argo menjelaskan, awalnya kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi membongkar bahwa D dan R adalah tersangka penipuan uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun.
Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.