Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet, 4 Penipu Bermodus Uang Raja Rp 23 T Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2018, 20:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penipuan berinisial H (39), D (55), A (58), dan R (52).

Mereka melakukan penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia tersimpan di bank Singapura dan World Bank senilai Rp 23 triliun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu.

Baca juga: Pupusnya Keinginan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota..

Selanjutnya, para tersangka berjanji mencairkan uang raja Rp 23 triliun. 

"Agar uang Rp 23 triliun itu cair, tersangka mencatut nama bank di Singapura dan World Bank juga. Mereka meyakinkan korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu lewat bank di Singapura," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Penangkapan empat tersangka itu berawal dari pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Menurut Argo, Ratna mengaku pernah bertemu D dan R di salah satu hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepada tersangka, Ratna menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Terungkapnya kasus penipuan berawal dari pemeriksaan ibu Ratna. Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," ujar Argo. 

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya seseorang. Otomatis penyidik melakukan pemeriksaan karena nama D disebut Ibu Ratna" lanjut dia.

Argo menjelaskan, awalnya kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi membongkar bahwa D dan R adalah tersangka penipuan uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun.

Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com