Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Preman yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

Kompas.com - 12/11/2018, 20:43 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka premanisme yang menamakan diri mereka sebagai "kelompok Hercules".

Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kelompok tersebut menguasai lahan PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami sudah tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan. Kami akan mengejar terus siapa yang menyuruh, melakukan, dan kami akan tindak tegas," kata Hengki di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Kesepuluh tersangka yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka menguasai lahan seluas 2 hektar sejak 8 Agustus 2018.

Baca juga: Razia Preman Jalanan, Polisi Kejar Pemabuk hingga Amankan Ratusan Botol Miras

Lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan 7 ruko dan kantor pemasaran.

Kemudian, lanjut Hengki, berdasarkan keterangan saksi, kawasan tersebut didatangi 60-an preman.

Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka mendapat kuasa dari pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertuliskan hak milik atas nama Thio Ju Auw.

"Mereka mengintimidasi, mengusir, dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapatkan kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata dia.

Hengki juga menyampaikan, salah satu tersangka, FTR alias Bobi, merupakan residivis.

"Tak asing lagi, salah satunya adalah Bobi. Dulu pernah kita tangkap kasus pemerasan dan senjata api ilegal," ujar dia.

Baca juga: Jalan Kaki Surabaya-Jakarta, Mantan Preman Kampanyekan Bahaya Narkoba

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu engsel, papan plang, surat somasi dan sertifikat atau bukti kepemilikan sah PT Nila Alam.

Sementara itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP Ayat (1) dan atau 167 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sebab, mereka diduga melakukan kekerasan bersama terhadap barang dan atau memaksa dengan ancaman kekerasan dan atau memasuki pekarangan tanpa hak.

UPDATE:

Saat dihubungi Kompas.com, Hercules yang namanya disebut polisi mengaku tidak ada kaitannya dengan aksi preman ini. "Itu enggak ada urusannya dengan saya dan saya tidak tahu itu," kata Hercules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com