TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional truk melintas di wilayah mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Truk Besar Dilarang Masuk Kota Delhi di India
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat jam-jam sibuk.
"Untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk kantor dan membatasi truk-truk bermuatan besar," ujar Zaki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 1 hingga truk golongan 5.
Baca juga: Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Sumsel Terancam Merugi Rp 18,3 Triliun per tahun
Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Adapun beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ini di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 November.
"Sekarang lagi dibuat Surat Keputusan (SK) Kadishub untuk pengaturan detailnya," ujar Zaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.