JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mengendap hingga Rp 4,4 triliun di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI selama bertahun-tahun.
Dana itu merupakan penyertaan modal daerah (PMD) untuk BUMD yang tidak terpakai. BUMD mulanya mengajukan PMD untuk mengerjakan proyek tertentu tetaoi proyek itu tak terealisasi.
"Ada 10 BUMD (yang PMD-nya mengendap), jadi sisa uang yang mengendap di BUMD itu Rp 4,4 triliun sekian," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: PMD Terganjal Perda, Bagaimana Nasib Pembayaran Fase 1 MRT Jakarta?
Dari Rp 4,4 triliun itu, Saefullah menyebut ada sekitar Rp 2,6 triliun yang masih bisa diserap. BUMD DKI akan menggunakan anggaran itu untuk proyek yang diajukan dalam proposal mereka.
"Yang Rp 2,6 triliun, itu masih on progress, dia sesuai dengan proposal dan ada yang proses lelang sekarang, itu masih akan dikerjakan," kata dia.
Kemudian, sisa PMD sekitar Rp 650 miliar yang mengendap di PT Jakarta Propertindo akan dikembalikan ke kas daerah dalam waktu dekat. PMD itu diberikan pada 2013 untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), namun tak terealisasi.
Saefullah menyampaikan, pengembalian PMD itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2018.
Pemprov DKI juga sudah membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur mekanisme pengembalian PMD itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal meneken pergub tersebut.
"Itu PMD Jakpro untuk akuisisi Palyja. Yang Rp 650 miliar ini sudah diamanatkan di dalam perda perubahan kemarin (APBD Perubahan 2018), itu menjadi pemasukan, sekarang pergubnya sudah ada," ucap Saefullah.
Baca juga: Jika PMD Jakpro Tak Disetujui, Pembangunan Stadion BMW Kembali Molor
Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 1,18 triliun, belum diputuskan nasibnya.
Menurut Saefullah, sisa PMD Rp 1,18 triliun itu bisa jadi dikembalikan juga ke kas daerah atau direalokasi untuk proyek lain. Namun, realokasi PMD belum memiliki dasar hukum.
"Ini (dasar hukumnya) baru mau dibahas," ujar dia.
Saefullah menyebut sisa PMD Rp 1,18 triliun itu akan diputuskan dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.