Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Punya Lahan TPU 42 Hektar, Belum Terpakai 12,4 Hektar

Kompas.com - 15/11/2018, 09:32 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS - Depok memiliki lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 42 hektar yang tersebar di 12 titik. Dari 42 hektar itu, masih ada 12,4 hektar yang belum digunakan.

“Lahan tersebut ada yang sudah digunakan ada pula yang belum digunakan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan di Kantor DLHK, Jalan Raya Bogor, Rabu (14/11/2018).

Ridwan mengatakan, ada 12 titik TPU dikelola oleh Pemerintah Kota Depok yaitu di Kelurahan Pondok Petir, Pasir Putih, Kalimulya 1, Kalimulya 2, Kalimulya 3, Sukatani, Sawangan, Sawangan Lama, Bedahan, Cimpaen, Cilangkap, Bojongsari, dan Tapos. 

Baca juga: DKI Krisis Lahan Makam, Sandiaga Minta Warga Tak Khawatir

Menurut Ridwan, setiap bulan ada sekitar 10-11 warga yang ajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik pemerintah di Depok

"Isinya ada warga Depok, ada juga yang warga luar Depok. Jadi tinggal di Depok hanya KTP dan KK-nya berdomisili luar Depok,”ucap Ridwan.

Warga Depok yang ingin menggunakan lahan makam di TPU yang dikelola pemerintah membayar retribusi Rp 125 ribu pada tahun pertama. Selanjutnya, memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp 75 ribu. Daftar ulang dimulai di tahun keempat.

Untuk warga dari luar Depok akan dikenakan biaya sebesar Rp1.025.000 per orang. Rincian Rp 1 juta untuk retribusi dan Rp 25 ribu untuk pemeliharaan. 

Retribusi itu telah diatur di Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat.

Ridwan mengatakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Depok belum tentu bertambah setiap tahun. Hal itu tergantung pada penyerahan aset dari Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ia menjelaskan, lahan TPU itu berasal dari pengembang yang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun. 

Kepala UPT TPU Depok Abdul Haris mengatakan, ketersedian lahan pemakaman umum yang dikelola Pemkot Depok tidak bisa diprediksi jangka waktunya.

“Kami tidak bisa memastikan juga jangka waktu terkait ketersediaan. Ya misal saja area pemakaman ini bisa digunakan untuk 50 tahun ke depan. Kami belum tahu juga karena kan ada pertumbuhan penduduk yang tinggi di Depok tiap tahun,” kata Abdul Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com