DEPOK, KOMPAS - Depok memiliki lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 42 hektar yang tersebar di 12 titik. Dari 42 hektar itu, masih ada 12,4 hektar yang belum digunakan.
“Lahan tersebut ada yang sudah digunakan ada pula yang belum digunakan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan di Kantor DLHK, Jalan Raya Bogor, Rabu (14/11/2018).
Ridwan mengatakan, ada 12 titik TPU dikelola oleh Pemerintah Kota Depok yaitu di Kelurahan Pondok Petir, Pasir Putih, Kalimulya 1, Kalimulya 2, Kalimulya 3, Sukatani, Sawangan, Sawangan Lama, Bedahan, Cimpaen, Cilangkap, Bojongsari, dan Tapos.
Baca juga: DKI Krisis Lahan Makam, Sandiaga Minta Warga Tak Khawatir
Menurut Ridwan, setiap bulan ada sekitar 10-11 warga yang ajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik pemerintah di Depok
"Isinya ada warga Depok, ada juga yang warga luar Depok. Jadi tinggal di Depok hanya KTP dan KK-nya berdomisili luar Depok,”ucap Ridwan.
Warga Depok yang ingin menggunakan lahan makam di TPU yang dikelola pemerintah membayar retribusi Rp 125 ribu pada tahun pertama. Selanjutnya, memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp 75 ribu. Daftar ulang dimulai di tahun keempat.
Untuk warga dari luar Depok akan dikenakan biaya sebesar Rp1.025.000 per orang. Rincian Rp 1 juta untuk retribusi dan Rp 25 ribu untuk pemeliharaan.
Retribusi itu telah diatur di Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat.
Ridwan mengatakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Depok belum tentu bertambah setiap tahun. Hal itu tergantung pada penyerahan aset dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ia menjelaskan, lahan TPU itu berasal dari pengembang yang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun.
Kepala UPT TPU Depok Abdul Haris mengatakan, ketersedian lahan pemakaman umum yang dikelola Pemkot Depok tidak bisa diprediksi jangka waktunya.
“Kami tidak bisa memastikan juga jangka waktu terkait ketersediaan. Ya misal saja area pemakaman ini bisa digunakan untuk 50 tahun ke depan. Kami belum tahu juga karena kan ada pertumbuhan penduduk yang tinggi di Depok tiap tahun,” kata Abdul Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.