JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB untuk semua tahun tunggakan. Sementara sanksi administrasi untuk PBB-P2 yang dihapus hanya untuk periode tunggakan 2013-2017.
Penghapusan sanksi itu dilakukan jika wajib pajak membayar pokok tunggakan pajaknya (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) mulai hari ini (15 November 2018) sampai tanggal 15 Desember mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafrudidin menetapkan hal itu dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.
"(Penghapusan sanksi adminitrasi) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang," kata Faisal dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Wali Kota Jaktim Sebut Pemasangan Plang dan Spanduk Tunggakan Pajak untuk Beri Efek Jera
Para wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi dengan dua cara.
Untuk PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM).
Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan sanksi adminitrasi BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.
Jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.