Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Begal yang Tusuk Korbannya hingga Kritis di GDC Depok

Kompas.com - 15/11/2018, 14:02 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Polresta Depok menangkap dua begal yang melakukan aksinya di Grand Depok City (GDC), Jalan Boulevard Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menyampaikan, dua tersangka ini, yaitu DW (17) dan RRT (18), masih remaja.

“Kami amankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sekaligus kekerasan hingga korban sekarat di rumah sakit. Satu pelaku masih di bawah umur. Mereka berdua intinya masih remaja,” ucap Deddy, Kamis (15/11/2018).

Deddy mengatakan, awalnya Aldi Pratama (17) yang menjadi korban dan temannya, Muhammad Fahri Ramadhan (17), sedang duduk-duduk bersama di depan kantor pemadam kebakaran, Grand Depok City (GDC), Cilodong.

Baca juga: Dua Begal di Tangsel Dapat Pendampingan karena di Bawah Umur

Kemudian, DW dan RRT mendatangi korban dan temannya tersebut. Mereka berpura-pura cari alamat.

“Setelah korban menjawab pertanyaan dari pelaku, selanjutnya pelaku meminta telepon seluler korban yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengancamnya menggunakan senjata tajam,” ucap Deddy.

Namun, korban menolak menyerahkan ponselnya. DW yang berperan sebagai eksekutor pun langsung menusukkan senjata tajam ke bagian pinggang Aldi hingga korban sekarat.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan motor saat melihat korban merintih kesakitan.

“Korban sempat melakukan perlawanan tidak memberikan HP kepada pelaku karena pelaku saat itu di bawah pengaruh minuman keras. Akhirnya pelaku menusuk hingga dalam di bagian pinggang korban dan tak sadarkan diri, setelah itu pelaku DW dan RRT pun melarikan diri,” ucap Deddy.

Kini, Aldi tak sadarkan diri di rumah sakit.

Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Aksi Begal di Tangsel

Sementara itu, DW, salah satu pelaku yang punya senjata tajam, mengaku membeli senjata tajam tersebut dari Facebook. Ia mengaku biasa menggunakan senjata itu untuk tawuran.

"Saya beli dari Facebook dengan harga Rp 150.000. Biasa saya pakai ini untuk tawuran, karena saya butuh uang makanya saya pakai buat meras orang,” ucap DW.

Atas perbuatannya, dua pelaku ini pun dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com