JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang merealokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai atau dana mengendap untuk proyek lain.
Sebab, realokasi itu belum memiliki dasar hukum.
Pembentukan pansus pertama kali diusulkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta, Kamis (15/11/2018).
"Banggar merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya," ujar Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Stadion BMW Dibangun Dinas Olahraga agar Sewa Lebih Murah
Pembentukan pansus mulanya diusulkan karena BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.
Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.
"Keterangan Jakpro tadi, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi," kata Sani, sapaan Triwisaksana.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bantah Anies yang Sebut Dia Sering Kunker
Sani menyampaikan, pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai. Total ada 10 BUMD yang diketahui PMD-nya mengendap.
Total dana mengendap di 10 BUMD itu mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu.
"(Pansus) untuk semua BUMD karena kita menemukan bahwa sisa PMD-nya itu kan jumlahnya enggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar pada saatnya itu kan untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lainnya," ucap Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.