JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Namun, Argo belum menjelaskan apakah selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap HS.
Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Menemukan Titik Terang
Diperum Nainggolan (38) bersama istrinya, Maya Boru Ambarita (37), dan dua anak mereka yaitu Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi lalu.
Pasangan suami istri itu merupakan pengelola kontrakan milik kakak kandung Diperum, Douglas Nainggolan.
Luka akibat benda tumpul hingga bercak darah ditemukan di tubuh korban.
Baca juga: Terduga Pembunuh Keluarga di Bekasi Masih Saudara Korban
Bersamaan dengan kejadian pembunuhan itu, mobil Nissan X-Trail milik Douglas yang biasa diparkir di tempat tinggal korban raib. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di garasi indekos HS di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
HS telah ditangkap polisi di kaki Gunung Guntur, Garut, Rabu lalu saat akan melakukan pendakian malam. Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Ada Bercak Darah di Mobil Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.