JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora (HS), pembunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.
"Dia sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelumnya karena merasa sakit hati dengan korbannya," ujar Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Wahyu melanjutkan, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
Baca juga: HS, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Terancam Hukuman Mati
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris sudah biasa mengunjungi rumah korban.
Haris mendatangi rumah korban pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00.
Baca juga: Tetangga Dengar Jeritan pada Malam Tewasnya Satu Keluarga di Bekasi
"Lalu pengakuannya, ia melakukan pembunuhan sekitar pukul 23.00, saat korban tidur. Kemudian jenazah para korban ditemukan pada Selasa (13/11/2018) pagi sekitar pukul 06.30," kata Argo.
Saat ini, polisi telah menahan Haris hingga proses hukumnya selesai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban dan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.