JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berjanji mempermudah keluarga korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP untuk mendapatkan akta kematian korban.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan Dinas Dukcapil untuk mempermudah pengurusan akta kematian korban.
"Bagi korban yang sudah teridentifikasi, Dinas Dukcapil daerah akan menerbitkan akta kematiannya berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit," ujar Zudan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2018).
Baca juga: 3 Korban Pesawat Lion Air JT 610 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya...
Penerbitan akta kematian untuk korban yang telah teridentifikasi dan yang belum teridentifikasi.
Bagi korban yang telah teridentifikasi, keluarga perlu membawa surat keterangan kematian yang diperoleh dari RS Polri ke Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP korban.
"Apabila korban belum 17 tahun maka sesuai alamat di kartu keluarga," katanya.
Bagi korban yang belum teridentifikasi, Dinas Dukcapil memerlukan surat keterangan kematian dari Lion Air.
Baca juga: Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Apa Sebabnya?
"Sehingga bisa dipastikan bahwa nantinya yang akan diterbitkan kematiannya benar-benar diyakini sudah meninggal dunia, sehingga kami memerlukan surat keterangan kematian by name dan by address dari pihak maskapai penerbangan," ujar Zudan.
Pihaknya berjanji menerbitkan akta kematian dalam waktu satu hari, atau bahkan bisa satu jam.
"Kalau dari pemohon nanti sudah membawa surat keterangan kematian, akta dapat diterbitkan dalam waktu satu jam, paling lama satu hari," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.
Hingga saat ini korban yang telah teridentifikasi sebanyak 95 korban, terdiri dari 70 laki-laki dan 25 perempuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.