Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Warga Terdakwa dalam Sengketa Lahan di Pulau Pari

Kompas.com - 18/11/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulaiman (38), warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan menyewakan lahan milik orang lain pada Selasa (13/11/2018).

Dalam sengketa lahan antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri, Sulaiman dituduh menyewakan lahan milik Pintarso Adijanto, salah satu pimpinan perusahaan tersebut. Pintarso mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2015.

Di sisi lain, tanah itu disebut milik warga bernama Surdin. Dia membeli tanah itu pada 2012 dan membangun homestay di sana. Sulaiman ditugaskan oleh Surdin untuk mengelola homestay itu.

"Pak Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pekarangan milik Pintarso," ujar pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menanti Penataan Pulau Pari di Tengah Sengketa Lahan

Sebelum Sulaiman, pengadilan juga memvonis bebas warga Pulau Pari dalam dua kasus sebelumnya karena persoalan sengketa tanah itu.

Karena semuanya divonis bebas, Nelson menilai kasus-kasus hukum yang menjerat warga Pulau Pari sebagai kriminalisasi akibat sengketa lahan tersebut. Dia juga menilai putusan pengadilan menguatkan hak warga Pulau Pari untuk tetap tinggal di Pulau Pari.

Nelson meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut 62 SHM dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama orang-orang PT Bumi Pari Asri di tanah yang selama ini ditempati warga.

Apalagi, laporan akhir hasil penyelidikan Ombudsman RI Pewakilan Jakarta Raya menyatakan ada tindak malaadministrasi dalam penerbitan 76 sertifikat itu.

"Sertifikat itu harus dicabut karena cacat hukum, tidak ada pengukuran. Karena sertifikat itu kemudian munculah kriminalisasi terhadap warga," kata Nelson.

Baca juga: Perjuangan Warga Pulau Pari dalam Sengketa Lahan yang Berbuah Manis...

Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim lahan tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Warga menentang klaim tersebut.

Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com