Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Warga Terdakwa dalam Sengketa Lahan di Pulau Pari

Kompas.com - 18/11/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulaiman (38), warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan menyewakan lahan milik orang lain pada Selasa (13/11/2018).

Dalam sengketa lahan antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri, Sulaiman dituduh menyewakan lahan milik Pintarso Adijanto, salah satu pimpinan perusahaan tersebut. Pintarso mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2015.

Di sisi lain, tanah itu disebut milik warga bernama Surdin. Dia membeli tanah itu pada 2012 dan membangun homestay di sana. Sulaiman ditugaskan oleh Surdin untuk mengelola homestay itu.

"Pak Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pekarangan milik Pintarso," ujar pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menanti Penataan Pulau Pari di Tengah Sengketa Lahan

Sebelum Sulaiman, pengadilan juga memvonis bebas warga Pulau Pari dalam dua kasus sebelumnya karena persoalan sengketa tanah itu.

Karena semuanya divonis bebas, Nelson menilai kasus-kasus hukum yang menjerat warga Pulau Pari sebagai kriminalisasi akibat sengketa lahan tersebut. Dia juga menilai putusan pengadilan menguatkan hak warga Pulau Pari untuk tetap tinggal di Pulau Pari.

Nelson meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut 62 SHM dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama orang-orang PT Bumi Pari Asri di tanah yang selama ini ditempati warga.

Apalagi, laporan akhir hasil penyelidikan Ombudsman RI Pewakilan Jakarta Raya menyatakan ada tindak malaadministrasi dalam penerbitan 76 sertifikat itu.

"Sertifikat itu harus dicabut karena cacat hukum, tidak ada pengukuran. Karena sertifikat itu kemudian munculah kriminalisasi terhadap warga," kata Nelson.

Baca juga: Perjuangan Warga Pulau Pari dalam Sengketa Lahan yang Berbuah Manis...

Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim lahan tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Warga menentang klaim tersebut.

Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com