Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Warga Terdakwa dalam Sengketa Lahan di Pulau Pari

Kompas.com - 18/11/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulaiman (38), warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan menyewakan lahan milik orang lain pada Selasa (13/11/2018).

Dalam sengketa lahan antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri, Sulaiman dituduh menyewakan lahan milik Pintarso Adijanto, salah satu pimpinan perusahaan tersebut. Pintarso mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2015.

Di sisi lain, tanah itu disebut milik warga bernama Surdin. Dia membeli tanah itu pada 2012 dan membangun homestay di sana. Sulaiman ditugaskan oleh Surdin untuk mengelola homestay itu.

"Pak Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pekarangan milik Pintarso," ujar pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menanti Penataan Pulau Pari di Tengah Sengketa Lahan

Sebelum Sulaiman, pengadilan juga memvonis bebas warga Pulau Pari dalam dua kasus sebelumnya karena persoalan sengketa tanah itu.

Karena semuanya divonis bebas, Nelson menilai kasus-kasus hukum yang menjerat warga Pulau Pari sebagai kriminalisasi akibat sengketa lahan tersebut. Dia juga menilai putusan pengadilan menguatkan hak warga Pulau Pari untuk tetap tinggal di Pulau Pari.

Nelson meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut 62 SHM dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama orang-orang PT Bumi Pari Asri di tanah yang selama ini ditempati warga.

Apalagi, laporan akhir hasil penyelidikan Ombudsman RI Pewakilan Jakarta Raya menyatakan ada tindak malaadministrasi dalam penerbitan 76 sertifikat itu.

"Sertifikat itu harus dicabut karena cacat hukum, tidak ada pengukuran. Karena sertifikat itu kemudian munculah kriminalisasi terhadap warga," kata Nelson.

Baca juga: Perjuangan Warga Pulau Pari dalam Sengketa Lahan yang Berbuah Manis...

Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim lahan tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Warga menentang klaim tersebut.

Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com