JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat menggelar operasi gabungan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bersama Polisi Lalu Lintas Jakarta Barat dan Bank DKI pada Senin (19/11/2018). Penindakan dimulai pukul 09.00 - 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan dalam penindakan hari ini mereka mendapatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari sejumlah kendaraan.
"Total hasil penindakan dalam operasi gabungan hari ini Rp 55.708.800," kata Elling di lokasi, Senin.
Baca juga: Wajib Tahu, Polisi Berhak Menilang Penunggak Pajak Kendaraan
Penerimaan pajak kendaraan yang didapat dari hasil penindakan adalah tunggakan lebih dari satu tahun dengan melampirkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan perpanjangan STNK.
SKP didapat dari tiga unit kendaraan roda empat dengan total penerimaan Rp 14.233.200. Sedangkan perpanjangan STNK kendaraan roda empat ada sembilan unit dengan penerimaan Rp 40.895.600, dan perpanjangan dua unit kendaraan roda dua sebesar Rp 580.000.
"Himbauan dari kami, supaya masyarakat itu patuh membayar pajak, jangan sampai dengan adanya razia bersama itu mereka kena penilangan," katanya.
Baca juga: Selama Sebulan ke Depan, DKI Hapus Sanksi Administasi Pajak Kendaraan
Elling menambahkan, operasi gabungan tersebut akan dilakukan tiga kali selama satu minggu pada Senin, Rabu, dan Jumat hingga 15 Desember 2018, yang sekaligus batas akhir pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.