JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara bersama Samsat Jakarta Utara menggelar razia pajak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018) pagi.
Dalam razia yang diadakan di Jalan Pantai Indah Utara tersebut, puluhan mobil dan sepeda motor terjaring akibat belum membayar pajak kendaraan.
Sejumlah pengendara yang terjaring razia mengaku lupa membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo.
"Saya tadi lupa mobil kantor belum diperpanjang (pajak). Enggak sampai satu bulan cuma missed dari kantor administrasi," ujar Thomas, salah satu pengendara yang terjaring razia.
Ia mengaku tidak mengetahui denda yang harus dibayar karena mobil yang dikendarainya dimiliki perusahaan tempatnya bekerja.
Alasan serupa juga disampaikan Suherman yang baru pulang dari pasar setelah berbelanja. Mobil yang dikendarainya kedapatan belum dibayar pajaknya.
"Pelat nomornya kelewat, jatuh temponya baru tanggal 3. Saya lupa, kan orang kadang-kadang enggak ngingetin, ini bukan mobil pribadi saya soalnya," kata Suherman.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, razia digelar menyusul keluarnya penghapusan sanksi denda melalui SK Kepala BPRD Nomor 25 Tahun 2018 yang menghapus sanksi pajak.
"Saya kena pemutihan enggak bayar denda sama apa gitu, lupa. Jadi tinggal bayar pokoknya. Baguslah, kalau ada dendanya kan kena 2 persen," kata Dave, pelanggar lainnya.
Hingga pukul 10.30, sudah ada 33 kendaraan yang terjaring razia yang dimulai sejak pukul 08.00 itu. Sembilan kendaraan langsung dibayar pajaknya dengan nilai total Rp 34.000.000.
Adapun 24 pelanggar lainnya membuat surat pernyataan akan membayar pajak dalam waktu dua minggu ke depan.
Menurut rencana, razia akan digelar hingga pukul 11.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.