JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem satu arah (SSA) diterapkan di Jalan Utama Kampung Kramat, Jalan Kramat Oyar, Jalan Kadim, dan Jalan Tileng di Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Sistem satu arah itu diterapkan setelah ada pengaduan warga. Sistem dua arah yang selama ini berlaku kerap memicu kemacetan arus lalu lintas dan sering terjadi perselisihan antara pengendara saat berpapasan.
"Ini jalan hanya dua lajur pas. Kalau berpapasan mereka kesulitan untuk bermanuver, sehingga terjadi tubrukan dan senggolan. Faktornya sering terjadi gesekan, kedua untuk kelancaran ketertiban," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman kepada Kompas.com, Rabu (21/11/2018).
Penerapan sistem satu arah itu juga untuk mempersingkat waktu tempuh.
"Yang diutamakan itu waktu tempuh daripada jarak tempuh. Kan kalau berputar sedikit tapi lebih cepat apa salahnya daripada dia bentrok dengan waktu lama dengan jarak yang pendek," kata dia.
Di lokasi saat ini sudah terpasang tanda larangan kendaraan untuk masuk ke Jalan Kramat. Ada pula spanduk yang dipasang dengan tulisan "Pemberitahuan, mulai hari Rabu, 21 November 2018, akan diberlakukan uji sistem satu arah (SSA) pada Jalan Kampung Kramat, Jalan Kramat Oyar, Jalan Kadim, Jalan Tileng. Kami mohon pengguna jalan untuk mematuhi peraturan tersebut."
Beberapa petugas Sudin Perhubungan dan Satpol PP tampak berjaga untuk mengarahkan para pengguna jalan. Para petugas akan bersiaga selama dua minggu sembari menyosialisasikan sistem baru itu.
Di Jalan Kadim sekarang kendaraan dari Jalan Terusan Mabes Hankam tak boleh lagi belok kanan ke Jalan Kadim untuk menuju Jalan Gardu PLN atau Jalan Ujung Aspal, Bekasi. Kendaraan harus belok kiri terlebih dulu menuju Jalan Bantar Jati kemudian ke Jalan Tileng dan ke Jalan Kramat Oyar dilanjutkan menuju Jalan PLN untuk selanjutnya keluar ke Jalan Ujung Aspal.
"Sebaliknya, kendaraan dari arah Jalan Ujung Aspal berjalan satu arah menuju Jalan Kadim hingga ke Jalan Terusan Mabes Hankam maupun Jalan Bantar Jati," ujar Andreas Eman.
Kendaraan dari Jalan Kadim dilarang belok kanan menuju Jalan Tamin maupun Jalan Kampung Kramat. Selanjutnya, untuk menuju Jalan Tileng, kendaraan harus belok ke kanan, lalu keluar di Jalan Tiu menuju ke Jalan Sasak.
"Yang dari Sasak tidak boleh ke sini, tidak boleh lewat Jalan Tiu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.