JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, meminta polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2018.
Kasus itu bermula ketika Farid Wajdi menanggapi turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018. Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungli.
"Kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," kata Mahmud Irsad Lubis ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: 64 Hakim MA Laporkan Jubir Komisi Yudisial
"Kami sudah sampaikan berupa surat agar polisi hentikan kegiatan ini (penyidikan kasus)," lanjut Mahmud.
Saat dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Farid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.
Namun Mahmud mengatakan, berdasarkan sejumlah pertimbangan Farid memilih tak memenuhi panggilan itu. Sebagai gantinya, Mahmud menyambangi Polda Metro Jaya mewakili Farid.
Sebagai seorang juru bicara, lanjut Mahmud, Farid telah menjalankan fungsinya untuk melayani pertanyaan awak media dan tak dapat dipidanakan.
"Kedua bahwa Farid memandang kasus ini masuk dalam sengketa pers. Kalau sengketa pers, maka domainnya adalah domain pers. Di mana hak keberatan dan hak jawab menjadi suatu alasan dilakukannya tindakan tindakan terlebih dahulu, bukan domain polisi. Oleh sebab itu Farid belum pantas diperiksa dalam kasus ini," papar Mahmud.
Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan
Alasan ketiga tak hadirnya Farid adalah karena ia merasa keberatan kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sidik itu kan artinya peristiwa pidana telah ditemukan, artinya polisi kan memandang ini adalah peristiwa pidana. Karena berdasarkan itu kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," lanjut dia.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahmud berharap polisi segera menanggapi surat permohonan penghentian kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.