Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan 64 Hakim MA Diminta Distop

Kompas.com - 21/11/2018, 20:18 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, meminta polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2018.

Kasus itu bermula ketika Farid Wajdi menanggapi turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018. Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungli.

"Kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," kata Mahmud Irsad Lubis ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: 64 Hakim MA Laporkan Jubir Komisi Yudisial

"Kami sudah sampaikan berupa surat agar polisi hentikan kegiatan ini (penyidikan kasus)," lanjut Mahmud.

Saat dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Farid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

Namun Mahmud mengatakan, berdasarkan sejumlah pertimbangan Farid memilih tak memenuhi panggilan itu. Sebagai gantinya, Mahmud menyambangi Polda Metro Jaya mewakili Farid.

Sebagai seorang juru bicara, lanjut Mahmud, Farid telah menjalankan fungsinya untuk melayani pertanyaan awak media dan tak dapat dipidanakan.

"Kedua bahwa Farid memandang kasus ini masuk dalam sengketa pers. Kalau sengketa pers, maka domainnya adalah domain pers. Di mana hak keberatan dan hak jawab menjadi suatu alasan dilakukannya tindakan tindakan terlebih dahulu, bukan domain polisi. Oleh sebab itu Farid belum pantas diperiksa dalam kasus ini," papar Mahmud.

Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan

Alasan ketiga tak hadirnya Farid adalah karena ia merasa keberatan kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sidik itu kan artinya peristiwa pidana telah ditemukan, artinya polisi kan memandang ini adalah peristiwa pidana. Karena berdasarkan itu kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," lanjut dia.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahmud berharap polisi segera menanggapi surat permohonan penghentian kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com