JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan santunan kepada 100 ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang.
"Sampai hari ini, yang teridentifikasi 107 penumpang dan santunan telah kami serahkan kepada 100 orang ahli waris keluarga korban," ujar Budi di Kantor Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Tiga Korban Lion Air JT 610 Teridentifikasi, Total Jadi 107 Korban
Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
"Kami sudah berikan secara bertahap kepada para ahli waris," kata dia.
Santunan ini diserahkan lewat kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia, yaitu di Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian, di Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, santunan yang disalurkan mencapai Rp 490,8 miliar.
Baca juga: Equity Life Bayar Klaim Asuransi Korban Lion Air JT 610
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak.
Hingga Rabu (21/11/2018), jumlah korban teridentifikasi 107 orang yang terdiri dari 77 laki-laki dan 30 perempuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.