BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, Haris Simamora, pembunuh keluarga Diperum Nainggolan, mengambil uang korban Rp 2 juta.
Selain itu, Haris juga mengambil empat ponsel korban, kunci pagar kontrakan, serta Nissan X-Trail untuk bekalnya melarikan diri.
Hal itu diperagakan dalam rekonstruksi di rumah korban di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Warga di Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga: Wuuu Pembunuh
"Dia (Haris) masuk ke kamar, ambil uang Rp 2 juta, ponsel korban, dan kunci mobil. Dari keterangan dia, uang dan mobil untuk (ongkos) kabur," kata Indarto.
Haris juga membawa linggis untuk membunuh Diperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita.
Linggis itu dibuang Haris ke sungai Kalimalang, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Ini Percakapan yang Picu Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Pihak kepolisian menghentikan pencarian linggis sebagai barang bukti karena arus Kalimalang deras.
"Sementara dia pilih linggis karena yang paling mematikan. Setelah itu linggisnya dibawa kabur dan dibuang di sungai Kalimalang," ujar Indarto.
Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah korban tersebut, tersangka memeragakan sebanyak 37 adegan.
Baca juga: Linggis Barang Bukti Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Diduga Berpindah Tempat
Adegan dalam rekonstruksi dimulai dari tersangka membunuh satu keluarga pada Selasa (13/11/2018), lalu membawa mobil korban hingga melarikan diri ke Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
Diperum Nainggolan (38) tewas bersama istrinya, Maya Boru Ambarita (37) serta kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Haris yang merupakan keponakan Maya tega membunuh keluarga Diperum lantaran sakit hati sering dihina dan diperlakukan kasar.
Baca juga: Pencarian Barang Bukti Pembunuhan Satu Keluarga di Sungai Kalimalang Dihentikan Sementara
Haris kemudian ditangkap polisi pada Rabu (14/11/2018) saat hendak mendaki Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat.
Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dikenakan pasal berlapis pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.