JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan, kasus yang menjerat caleg Partai Perindo, David Rahardja, sedianya menjadi pengingat bagi caleg lainnya untuk tidak terlibat politik uang.
Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan David terbukti melakukan tindak pidana pemilu ketika membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Jakarta Utara, September lalu.
"Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama ya bahwa politik uang itu memang menjadi pelanggaran yang berat. Artinya ini juga menjadi musuh bersama menjadi sebuah kejahatan demokrasi," kata Benny setelah sidang, Kamis (22/11/2018).
Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Hukuman Percobaan Caleg Perindo
Benny pun meminta para calon anggota legislatif menaati aturan yang telah diterapkan. Ia berharap, vonis yang dijatuhkan pada David memberi efek kejut bagi para caleg.
"Jadi boleh berkampanye tapi kan ada aturan. Dibatasi dengan regulasi dan hukum yang harus ditaati secara bersama," ujar dia.
Ia menambahkan, Bawaslu menaruh perhatian khusus terhadap isu politik uang, politisasi SARA, dan hoaks yang kerap mewarnai masa kampanye.
David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.
Baca juga: Divonis Percobaan, Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Mengaku Salah
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut David dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
David dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemilu ketika ia membagi-bagikan minyak kepada warga di Sukapura dan Cilincing pada Minggu (23/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.