Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakut

Kompas.com - 23/11/2018, 07:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan hasil akhir kasus calon anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Perindo David H Rahardja, Kamis (22/11/2018) kemarin.

David mesti mengikuti proses persidangan setelah kedapatan membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2018) lalu.

Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Hukuman Percobaan Caleg Perindo

Berikut ini poin-poin penting dari persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Taufan Mandala, Kamis siang kemarin.

Divonis Bersalah

Majelis hakim menilai David terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Jakarta Utara.

Taufan menyatakan, David telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Divonis Percobaan, Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Mengaku Salah

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang.

Hukuman Percobaan

David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.

"Dengan ketentuan pidana penjara tersebut, tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," ujar Taufan.

Baca juga: Caleg Perindo yang Bagi-bagi Sembako di Jakut Dihukum Percobaan

Dengan demikian, David terbebas dari kurungan penjara selama tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.

Akui Kesalahan

David mengaku puas dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepadanya.

David mengatakan, putusan majelis hakim tersebut menjadi pelajaran baginya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menerima keputusan tersebut karena memang ada kesalahan yaitu tidak memberi tahu, administrasi lah. Tetapi, saya sudah berjanji tidak akan mengulangi," kata David setelah persidangan

Jaksa Pikir-pikir

Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding.

"Di Gakkumdu itu ada tiga unsur ada Bawaslu, ada Polisi, ada Jaksa. Nah kami nanti akan membahas secara lebih dalam lagi, tapi yang jelas jaksa hari ini mengatakan masih pikir-pikir," kata Benny setelah sidang.

Jaksa mempunyai waktu tiga hari kerja hingga Selasa pekan depan untuk memutuskan akan melayangkan banding atau tidak.

Pelajaran bagi Caleg Lain

Benny menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada David merupakan pelajaran bagi calon legislatif lain untuk tidak melakukan politik uang selama kampanye.

Baca juga: Bagikan Minyak Goreng di Jakut, Caleg Perindo Dituntut 1 Tahun Penjara

"Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama ya bahwa politik uang itu memang menjadi pelanggaran yang berat. Artinya ini juga menjadi musuh bersama menjadi sebuah kejahatan demokrasi," kata Benny setelah sidang.

Benny juga mengingatkan para caleg untuk selalu menaati peraturan yang ada serta menghindari politik uang, politisasi SARA, dan hoaks yang kerap muncul pada masa kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com