Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakut

Kompas.com - 23/11/2018, 07:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan hasil akhir kasus calon anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Perindo David H Rahardja, Kamis (22/11/2018) kemarin.

David mesti mengikuti proses persidangan setelah kedapatan membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2018) lalu.

Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Hukuman Percobaan Caleg Perindo

Berikut ini poin-poin penting dari persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Taufan Mandala, Kamis siang kemarin.

Divonis Bersalah

Majelis hakim menilai David terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Jakarta Utara.

Taufan menyatakan, David telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Divonis Percobaan, Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Mengaku Salah

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang.

Hukuman Percobaan

David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.

"Dengan ketentuan pidana penjara tersebut, tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," ujar Taufan.

Baca juga: Caleg Perindo yang Bagi-bagi Sembako di Jakut Dihukum Percobaan

Dengan demikian, David terbebas dari kurungan penjara selama tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.

Akui Kesalahan

David mengaku puas dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepadanya.

David mengatakan, putusan majelis hakim tersebut menjadi pelajaran baginya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menerima keputusan tersebut karena memang ada kesalahan yaitu tidak memberi tahu, administrasi lah. Tetapi, saya sudah berjanji tidak akan mengulangi," kata David setelah persidangan

Jaksa Pikir-pikir

Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding.

"Di Gakkumdu itu ada tiga unsur ada Bawaslu, ada Polisi, ada Jaksa. Nah kami nanti akan membahas secara lebih dalam lagi, tapi yang jelas jaksa hari ini mengatakan masih pikir-pikir," kata Benny setelah sidang.

Jaksa mempunyai waktu tiga hari kerja hingga Selasa pekan depan untuk memutuskan akan melayangkan banding atau tidak.

Pelajaran bagi Caleg Lain

Benny menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada David merupakan pelajaran bagi calon legislatif lain untuk tidak melakukan politik uang selama kampanye.

Baca juga: Bagikan Minyak Goreng di Jakut, Caleg Perindo Dituntut 1 Tahun Penjara

"Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama ya bahwa politik uang itu memang menjadi pelanggaran yang berat. Artinya ini juga menjadi musuh bersama menjadi sebuah kejahatan demokrasi," kata Benny setelah sidang.

Benny juga mengingatkan para caleg untuk selalu menaati peraturan yang ada serta menghindari politik uang, politisasi SARA, dan hoaks yang kerap muncul pada masa kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com