JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi premanisme yang dilakukan anggota Kelompok Hercules menyeret Hercules sendiri selaku pimpinannya.
Mereka terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018.
Hercules ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Surat Kuasa Penguasaan Lahan
Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.
Adapun ruko yang dikuasai terdiri atas kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.
Baca juga: Hercules Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat Hari Ini
Selain itu, polisi juga menetapkan Hercules sebagai pemimpin aksi preman tersebut dengan sebuah barang bukti plang lahan. Selanjutnya, keterangan terkait barang bukti akan dibahas dalam pengadilan.
"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang). Penguasaan lapangannya (oleh) Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.