Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Kompas.com - 23/11/2018, 07:49 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi premanisme yang dilakukan anggota Kelompok Hercules menyeret Hercules sendiri selaku pimpinannya.

Mereka terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018. 

Hercules ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Surat Kuasa Penguasaan Lahan

Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Pimpin Penguasaan Lahan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri. 

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Adapun ruko yang dikuasai terdiri atas kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

Baca juga: Hercules Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat Hari Ini

Selain itu, polisi juga menetapkan Hercules sebagai pemimpin aksi preman tersebut dengan sebuah barang bukti plang lahan. Selanjutnya, keterangan terkait barang bukti akan dibahas dalam pengadilan.

"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang). Penguasaan lapangannya (oleh) Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Rumah Hercules Digeledah

Tak butuh waktu lama, setelah penangkapan Hercules aparat polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang akan dilakukan untuk penyidikan.

"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik, khususnya untuk proses penyelidikan," kata Edy, Kamis.

Baca juga: Kasus Hercules, Sandiaga Dukung Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya

Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa lapangan kepada Hercules yang diberikan oleh tersangka HM. Sementara HM telah ditangkap bersama 22 orang preman dalam kasus tersebut.

Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka seusai penangkapan dan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menyatakan Hercules resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis kemarin. 

"Jadi kemarin kami telah menetapkan saudara Hercules menjadi tersangka dan hari ini kami tahan," kata Edy, Kamis.

Menurut Edy, Hercules kooperatif dan mengakui semua perbuatannya dalam penangkapan hingga pemeriksaan kasus tersebut. Kemudian polisi resmi menahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com