JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan perkara pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan 10 Jakarta Barat, Mohammad Arief, turut melibatkan Kepala Sekolah SMP 127, Kebon Jeruk, yaitu Mardianah.
Sebab, Arief melakukan pelanggaran berupa pembagian bingkisan berisi sarung dan stiker kampanye untuk memilihnya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMP 127 pada 3 Oktober 2018.
"Dia itu kan kampanye di tempat pendidikan dan kemudian dia juga melibatkan ASN kepala sekolah SMP 127. Ini temuan masyarakat yang melapor dan diproseslah penyelidikan selama 14 hari," kata Puadi saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Perkara Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra Dilimpahkan ke Pengadilan
Mardianah pun diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur negeri sipil (ASN). Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Barat bersurat terkait dugaan tersebut ke Komisi ASN, dengan tembusan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Biro Kepegawaian Daerah (BKD), Wali Kota Jakarta Barat, dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Wilayah II.
"Sementara dugaan pelanggaran kode etik ASN (dilakukan oleh) ibu Mardianah. Bawaslu Jakarta Barat merekomendasikan indikasi pelanggaran ke KASN," kata Puadi.
Setelah diperiksa Bawaslu Jakarta Barat pada 8 Oktober lalu, Mardianah dinilai ikut serta dalam memfasilitasi kegiatan caleg tersebut. Kepala Bawaslu DKI Jakarta Oding Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepala sekolah itu tidak dikenakan hukum pidana lantaran tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye.
"Sanksi pidananya tidak bisa kami duga, jadi kesalahannya adalah sifatnya. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga yang dikenakan hanya kode etik," kata Oding pada 10 Oktober.
Dalam perkara pelanggaran kampanye tersebut, Arief hadir sebagai pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta pada keguatan MGMP Matematika dan Seni Budaya.
Acara tersebut dihadiri guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petambura, dan Kembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.