Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra

Kompas.com - 23/11/2018, 14:57 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan perkara pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan 10 Jakarta Barat, Mohammad Arief, turut melibatkan Kepala Sekolah SMP 127, Kebon Jeruk, yaitu Mardianah.

Sebab, Arief melakukan pelanggaran berupa pembagian bingkisan berisi sarung dan stiker kampanye untuk memilihnya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMP 127 pada 3 Oktober 2018. 

"Dia itu kan kampanye di tempat pendidikan dan kemudian dia juga melibatkan ASN kepala sekolah SMP 127. Ini temuan masyarakat yang melapor dan diproseslah penyelidikan selama 14 hari," kata Puadi saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Perkara Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra Dilimpahkan ke Pengadilan

Mardianah pun diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur negeri sipil (ASN). Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Barat bersurat terkait dugaan tersebut ke Komisi ASN, dengan tembusan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Biro Kepegawaian Daerah (BKD), Wali Kota Jakarta Barat, dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Wilayah II.

"Sementara dugaan pelanggaran kode etik ASN (dilakukan oleh) ibu Mardianah. Bawaslu Jakarta Barat merekomendasikan indikasi pelanggaran ke KASN," kata Puadi.

Setelah diperiksa Bawaslu Jakarta Barat pada 8 Oktober lalu, Mardianah dinilai ikut serta dalam memfasilitasi kegiatan caleg tersebut. Kepala Bawaslu DKI Jakarta Oding Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepala sekolah itu tidak dikenakan hukum pidana lantaran tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye.

"Sanksi pidananya tidak bisa kami duga, jadi kesalahannya adalah sifatnya. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga yang dikenakan hanya kode etik," kata Oding pada 10 Oktober.

Dalam perkara pelanggaran kampanye tersebut, Arief hadir sebagai pembicara dari  Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta pada keguatan MGMP Matematika dan Seni Budaya.

Acara tersebut dihadiri guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petambura,  dan Kembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com