JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan karangan bunga berjajar di akses masuk gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018). Karangan bunga itu berisikan ungkapan apresiasi warga Jakarta Barat atas penangkapan Hercules Rosalio Marshal yang kerap melakukan aksi premanisme di Jakarta Barat.
Sebagian besar karangan bunga itu memiliki desain huruf, warna bunga, dan dekorasi yang mirip.
Keberadaan karanangan-karangan bunga tersebut membuat suasana pelataran Gedung Promoter tampak semarak.
"Maju terus Kapolda Metro Jaya memberantas premanisme. Warga Kembangan Selatan," demikian bunyi tulisan pada salah satu karangan bunga.
"Kami mendukung Kapolda Metro Jaya memberantas premanisme. Warga Meruya Selatan," begitu tulisan pada karangan bunga yang lain.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres
Tak hanya warga dari sejumlah kecamatan di Jakarta Barat, para pelaku usaha di daerah itu juga turut mengirimkan karangan bunga.
Saat dihubungi Kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga yang telah mengirimkan karangan bunga.
"Mungkin itu bentuk apresiasi dari warga ya, namun polisi bekerja bukan untuk berharap dikirimi bunga, Polda Metro bekerja berdasarkan aturan hukum dan dilandasi dengan komitmen serta profesionalitas yang tinggi untuk menegakkan hukum," ujar Idham.
Secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengiriman karangan bunga ini merupakan aksi spontan warga.
"Spontanitas ucapan bunga oleh masyarakat atas kinerja kepolisian dalam pelaksanaan tugas. Polda mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan preman," kata Argo.
Aksi premanisme yang dilakukan Hercules dan kelompoknya meresahkan warga. Kelompok itu terlibat dalam penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus - November 2018.
Dari rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan polisi, Hercules akhirnya ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu lalu.
Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap Hercules selama proses hukumnya berlangsung.
Baca juga: Kapolres: Serangan Ruko di Kalideres Dipimpin Langsung oleh Hercules
Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.