JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak takut jika digugat pengembang terkait pengelolaan pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Anies baru menunjuk PT Jakarta Propertindo sebagai pengelola pulau reklamasi.
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN, boleh, enggak apa-apa," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Gubernur DKI Tunjuk Jakpro Kelola Lahan Reklamasi Pulau C, D, dan G
Menurut Anies, Jakpro baru ditugaskan membuat rancangan pengelolaan.
Jika rancangan itu sudah jadi, ia baru akan duduk bersama pengembang pulau reklamasi.
"Nanti kalau rencananya sudah jadi dari Jakpro. Sekarang kan Jakpro lagi ditugaskan, dia buat perencanaan, setelah itu baru kami bicara semuanya," ujarnya.
Baca juga: Beredar Kabar DKI Cabut Segel, Begini Kondisi Pulau D Hasil Reklamasi
Sebelumnya, Anies menunjuk Jakpro sebagai pengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
Dalam pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G.
Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.
Baca juga: Fakta Teluk Palu sebagai Daerah Reklamasi yang Dihantam Tsunami
Sementara itu, Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Kedua perusahaan itu telah mengantongi HGB dari Badan Pertanahan Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.