Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Gubernur DKI Kuasai Pulau Reklamasi...

Kompas.com - 26/11/2018, 08:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib pulau reklamasi di pantai utara Jakarta akhirnya semakin jelas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuat DKI kuasai pulau reklamasi dengan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi.

Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.

"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro, untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Rusun, Pasar, hingga Dermaga Akan Dibangun di Pulau Reklamasi

Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Berdasarkan isi Pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.

Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.

Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra.

Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi hak guna bangunan (HGB).

Sementara pulau C dan G sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.

Baca juga: Pantai di Pulau Reklamasi Akan Dibuka Gratis untuk Publik

Dalam Pergub dijelaskan pengelolaan berupa kerja sama dalam prasarana, sarana, dan utilitas. Adapun pendanaan pembangunan sarana dan prasarana bisa berasal dari modal perusahaan; patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah; penyertaan modal pemerintah daerah; hibah yang sah dan tidak mengikat; pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anies mengaku tak khawatir langkahnya ini bakal digugat pengembang. Sebab, ia tetap bakal mengizinkan pengembang untuk menguasai sebagian pulau yang dibangunnya itu.

Ia mempersilakan pengembang yang tak terima untuk memperkarakannya di meja hijau.

"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa," kata dia.

Pantai Gratis

Dalam Pergub juga dijelaskan, sarana dan prasarana yang akan dibangun meliputi rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.

"Gambaran besarnya kita akan punya areal yang terbuka untuk publik. Dan kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan," kata Anies.

Baca juga: Pengembang Belum Tahu Pulau Reklamasi Akan Dikelola Jakpro

Menurut Anies, nantinya warga DKI, khususnya nelayan, akan menghuni pulau reklamasi. Mereka akan membentuk kelurahan baru. Pulau yang beridentitas huruf saat ini juga akan diganti dengan nama baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com