Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Hercules, dari Kuasai Lahan hingga Berakhir di Penjara

Kompas.com - 26/11/2018, 08:37 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok Hercules terhadap lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat menyeret sejumlah pihak. Mulai dari anggota kelompok, pemberi kuasa penguasaan lahan, hingga pemimpin kelompoknya.

Mereka menguasai lahan bersertifikat atas perintah tersangka HM sejak Agustus 2018. Tempat yang dikuasai berupa lahan seluas 2 hektar dengan tujuh unit ruko dan kantor pemasaran.

Baca juga: Lahan yang Dikuasai Kelompok Hercules adalah Tanah Bersertifikat

"Mereka mengintimidasi, mengusir, dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapat kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Senin (12/11/2018).

Penangkapan

Penangkapan pertama yang dilakukan polisi adalah terhadap puluhan preman yang menguasai lahan PT Nila Alam dalam operasi premanisme pada Selasa (6/11/2018). 10 orang pertama yang ditangkap oleh polisi yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Tidak lama setelah itu, satu per satu anggota kelompok lainnya ikut ditangkap.

Selanjutnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal pada Rabu (21/11/2018) di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa Hercules menjadi pemimpin dalam aksi penguasaan lahan PT Nila Alam.

Baca juga: Pemberi Kuasa kepada Hercules untuk Kuasai Lahan Dijadikan Tersangka

Pada Jumat (23/11/2018), polisi menetapkan HM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. HM terbukti sebagai pemberi kuasa penguasaan lahan kepada Hercules.

Barang Bukti

Polisi mengungkap dua barang bukti aksi premanisme kelompok Hercules, yaitu plang yang bertuliskan penguasaan lahan dan surat kuasa lahan.

Dalam plang tersebut tertera nama Hercules sebagai penguasaan lapangan. Kemudian barang bukti surat kuasa ditemukan saat penggeledahan rumah Hercules pada Rabu malam.

"Kami dapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik khususnya untuk proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti surat kuasa penguasaan lahan yang diberikan oleh tersangka HM kepada Kelompok Hercules di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (23/11/2018) Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti surat kuasa penguasaan lahan yang diberikan oleh tersangka HM kepada Kelompok Hercules di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (23/11/2018)

Selanjutnya, ruko-ruko PT Nila Alam. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Minggu (25/11/2018), ruko-ruko tersebut dalam keadaan tertutup. Akses pintu masuk pun tertutup.

Pada ruko-ruko berwarna krem dan merah bata tersebut, tak terlihat ada tanda-tanda penghuni di sana. Hanya satu ruko yang menyalakan lampunya.

Baca juga: Hercules Ditangkap, Kantor Polda Metro Jaya Dikirimi Karangan Bunga

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syaruri membenarkan bahwa ruko tersebut adalah lahan yang dikuasai kelompok Hercules.

"Itu ruko-rukonya (yang dikuasai Kelompok Hercules)," kata Rulian, Minggu.

Penahanan

Dari kejadian tersebut, sejumlah tersangka yang terlibat, mulai dari anggota, pemberi kuasa, hingga Hercules sendiri telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Para anggota kelompok ditahan setelah penangkapan pada Selasa lalu.

Hercules resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada Kamis lalu. Penahanan dilakukan setelah penangkapan, penggeledahan rumah dan pemeriksaan.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Selanjutnya, polisi menahan HM sebagai pemberi surat kuasa kepada kelompok Hecules terkait penguasaan lahan. HM resmi ditahan pada Jumat kemarin.

Dari kejadian tersebut, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com