JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengungkapkan, kendala pembuatan E-KTP di Jakarta adalah blangko yang tersedia tak cukup untuk memenuhi permintaan warga membuat E-KTP.
Ia menyebutkan, DKI Jakarta mendapatkan jatah blangko 20 ribu per minggu tetapi jumlah itu tidak mencukupi permintaan pembuatan E-KTP di Ibu Kota.
"Rata-rata 20 ribu per minggu tapi kadang lebih kadang kurang. Sekarang memang kebutuhan blangko kita cukup besar bukan hanya status yang mau membuat KTP, tapi untuk KTP rusak, hilang, ganti status, kan harus diubah semua KTP-nya. Terus yang pindah datang, jadi otomatis jumlahnya cukup besar," kata Dhany, Senin (26/11/2018).
Baca juga: Dirjen Dukcapil Heran Warga Masih Kesulitan Buat e-KTP di Jakarta
Dari 20 ribu jatah untuk Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil harus membaginya ke enam wilayah yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Namun pembagian tersebut tak sama rata karena disesuaikan dengan keperluan dan jumlah penduduk.
Dhany menambahkan, persediaan blangko di kantor kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Dukcapil memang tak bisa serta merta dihabiskan. Selalu disisakan untuk keperluan dan permintaan mendesak.
"Ini jadinya PR lama harus diselesaikan. Karena distribusinya bertahap jadi penyelesaian juga harus bertahap. Kami pun belum tahu cara mengantisipasi warga yang tidak urgent maupun urgent itu kita tidak tahu. Jadi untuk menghabiskan blangko itu takut ada yang urgent," tambah dia.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di Kantor Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keluhan itu terkait lamanya waktu yang dibutuhkan warga untuk mengurus berkas dan dokumen, terutama pembuatan E-KTP.
Lurah Pekayon Nunuk W mengatakan, keterlambatan itu disebabkan persediaan blangko yang tidak menentu di kantor kelurahan.
"Kan itu (blangko) ada di (Dinas) Kependudukan, itu di Dukcapil. Itu blangkonya sama mereka dijatah, per minggu hanya berapa begitu," ujar Nunuk.
Karena adanya sistem jatah dari Dukcapil, pihak kelurahan tak bisa memastikan kapan E-KTP warga bisa diterbitkan.
Baca juga: Sudah Hampir 3 Bulan Urus e-KTP, Masih Masuk Daftar Tunggu...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.