Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengembalian Uang dari Pemuda Muhammadiyah Tak Hilangkan Pidana

Kompas.com - 26/11/2018, 18:58 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian uang oleh pihak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang disidik polisi.

"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).

Argo mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap mata anggaran yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun oleh Pemuda Muhammadiyah.

"Penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan tentang penyedia makanan seperti apa, kemudian ada kegiatan misalnya menggunakan hotel, terus membuat kaus atau baju nanti akan telusuri sampai sana," lanjut Argo.

Baca juga: Timses Bantah Jokowi Intervensi Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Kemah

Adapun kegiatan kemah ini diinisiasi oleh Kemenpora RI dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Kedua pihak mendapatkan anggaran pelaksanaan kegiatan dari Kemenpora RI.

Namun, menurut Argo, polisi hanya menemukan dugaan penyimpangan anggaran Kemah Pemuda Islam Indonesia pada LPJ dari pihak Pemuda Muhammadiyah.

Tidak ditemukan penyelewengan dalam LPJ GP Ansor. Argo mengatakan, kesimpulan ini didapatkan setelah polisi memeriksa beberapa saksi dalam tahap penyelidikan kasus.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada staf Kemenpora kemarin tanggal 19 November (2018) dan memeriksa terhadap GP Ansor tanggal 19 November, kami sudah mendapatkan. Dari GP Ansor tidak ditemukan adanya penyimpangan di sana," ujar Argo.

Baca juga: Polisi: Dana Kemah Pakai Uang Rakyat, Rp 1 Pun Harus Dipertanggungjawabkan

Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, Argo belum menyampaikan berapa indikasi kerugian negara dalam kasus ini.

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani.

Saat menjalani pemeriksaan, Dahnil mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora RI).

Dahnil menyebut, pengembalian tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan dana bersumber dari kas internal organisasi.

Pengembalian dilakukan sesaat sebelum Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Isalm Indonesia Ahmad Fanani berlangsung.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com