JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mencoret anggaran penyertaan modal daerah (PMD) Rp 500 miliar yang diajukan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam APBD DKI 2019.
PMD itu mulanya diajukan untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
"Yang untuk pembelian lahan eks Kedubes Inggris kita drop ya," ujar Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana sambil mengetok palu saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca juga: M Taufik: Pembelian Eks Lahan Kedubes Inggris Periode Lalu Bermasalah, Jangan Diulangi
Sebelum anggaran itu dicoret, sejumlah anggota Banggar menyoroti rencana Pemprov DKI yang memberi tugas kepada Jakpro untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris.
Wakil Ketua Banggar Mohammad Taufik mengingatkan Pemprov DKI agar tidak mengulangi masalah yang sama.
Dia menyinggung batalnya pembelian lahan itu pada 2016 karena status kepemilikannya tidak jelas.
Dia juga menyebut pembelian lahan eks Kedubes Inggris tidak penting.
"Kan waktu mau beli periode lalu bermasalah. Menurut saya, enggak terlalu penting (pembelian lahan) eks Kedubes Inggris, mau dibikin rusun di situ kurang elok. Saya kira, sudahlah, jangan mengulangi yang lalu, nanti kan jadi ramai. Yang lalu saja sudah di-drop," kata Taufik.
Anggota Banggar DPRD DKI Bestari Barus dan Neneng Hasanah mengusulkan PMD yang diajukan Jakpro itu dicoret.
Apalagi, rancangan APBD DKI 2019 masih defisit. Sejumlah anggaran harus dicoret agar pemasukan dan pengeluaran dalam rancangan APBD itu kembali balance.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian menyampaikan bahwa lahan itu sudah jelas milik Kedubes Inggris. Sertifikat lahan tersebut dimiliki Kedubes Inggris.
"Sertifikat atas nama Kedubes Inggris yang perolehannya pemberian dari pemerintah pusat," ucap dia.
Baca juga: Taufik: Kok Pemprov DKI Nafsu Banget Beli Lahan Eks Kedubes Inggris?
Saefullah menyebut lokasi eks Kedubes Inggris sangat strategis. Jakpro bisa mengembangkan kawasan berbasis transit oriented development (TOD) di sana.
Kendati demikian, Banggar tetap menolak PMD itu. Triwisaksana pun mengetok palu sebagai tanda PMD itu dicoret dari APBD DKI 2019.
Seperti diketahui, Pemprov DKI juga pernah berencana membeli lahan eks Kedubes Inggris pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun ruang terbuka hijau di sana.
Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar dalam APBD DKI 2016.
Namun, anggaran itu dibatalkan karena persoalan kepemilikan lahan, apakah milik negara atau milik Kedubes Inggris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.