Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemprov DKI soal Status Kepemilikan Lahan Eks Kedubes Inggris

Kompas.com - 26/11/2018, 20:34 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan eks Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, bisa dibeli. Sebab, sertifikat lahan itu dimiliki oleh pihak Kedubes Inggris.

"Sertifikat atas nama Kedubes Inggris yang perolehannya pemberian dari pemerintah pusat," ujar Saefullah dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Saefullah menjelaskan, pemerintah pusat pernah menerbitkan surat berisi penyerahan lahan tersebut kepada pihak Kedubes Inggris.

Dalam surat itu, ada klausul yang menyatakan bahwa lahan itu milik Kedubes Inggris selama masih digunakan oleh pihak kedutaan tersebut.

Baca juga: M Taufik: Pembelian Eks Lahan Kedubes Inggris Periode Lalu Bermasalah, Jangan Diulangi

Karena sudah punya gedung baru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, lanjut Saefullah, Kedubes Inggris kemudian menyurati Kementerian Luar Negeri untuk pindah kantor.

Namun, surat itu ditarik kembali karena gedung di kawasan Bundaran HI masih digunakan oleh sejumlah staf kedutaan.

"Sekarang kantor itu dipakai lagi untuk stafnya Kedubes Inggris, artinya (lahan itu) masih dikuasai, sertifikatnya masih (atas nama) Kedubes Inggris. Kalau mau ambil itu, kita harus lakukan pembebasan," kata Saefullah.

Dengan demikian, Saefullah menyebut status kepemilikan lahan itu sudah jelas milik Kedubes Inggris. Dia berharap DPRD DKI Jakarta menyetujui penyertaan modal daerah (PMD) Rp 500 miliar yang diajukan BUMD PT Jakarta Propertindo dalam APBD DKI 2019 untuk membeli lahan itu.

Baca juga: DPRD DKI Coret Anggaran Rp 500 Miliar untuk Beli Lahan Eks Kedubes Inggris

Pemprov DKI diketahui telah menugaskan Jakpro untuk membeli lahan tersebut.

"Harapannya pembebasan tanah Kedubes Inggris bisa kita lakukan, mengingat sudah dua tahun berturut-turut tidak bisa kita eksekusi. Saat ini statusnya sudah clear, jadi Pemprov bisa lakukan pembayaran ini ke Kedubes Inggris, difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri," ucap Saefullah.

Namun, DPRD DKI akhirnya mencoret PMD Rp 500 miliar yang diajukan Jakpro tersebut.

Seperti diketahui, Pemprov DKI juga pernah berencana membeli lahan eks Kedubes Inggris pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun ruang terbuka hijau di sana.

Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar dalam APBD DKI 2016. Namun, anggaran itu dibatalkan karena persoalan kepemilikan lahan, apakah milik negara atau milik Kedubes Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com