Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerasan Terjadi di Kolong Flyover Kebayoran Lama

Kompas.com - 26/11/2018, 21:23 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerasan terjadi di daerah Kebayoran Lama, tepatnya di bawah Jembatan Layang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Sujanto menyampaikan, pemerasan dilakukan tersangka AR (21) pada (16/11/2018) terhadap kedua korban perempuan, D (17) dan N (15), yang melintas di sekitar daerah tersebut.

Dalam aksinya, AR mengeluarkan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk menakut-nakuti korban.

Karena ketakutan, kedua korban menyerahkan uang Rp 20.000 dan 1 unit telepon genggam.

"Modusnya adalah ketika ada TO (target operasi) yang menurut dia lemah, seperti remaja 2 orang (korban), baru pelaku melakukan aksinya," ujar Sujanto di Polsek Jakarta Selatan (26/11/2018).

Baca juga: Anggota DPRD Terdakwa Pemerasan Dana Gempa Jalani Sidang Pertama

Namun, tersangka belum puas melakukan aksi tersebut. Tersangka menyuruh kedua korban untuk mengambil uang lagi di rumahnya dan tersangka mengikuti kedua korban hingga rumah.

"Saya heran, yang bersangkutan ketika uangnya tidak cukup dia minta lagi, dan mau diambil di rumah, dia juga ikut ke rumah. Ini tidak tahu karena mabok atau bagaimana. Tentu saja korban tidak bodoh, korban melaporkan bahwa diperas ke majikannya," kata Sujanto.

Adapun korban merupakan penjaga warung. Ia pulang ke warung nasi tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik warung nasi.

Selanjutnya, pemilik warung nasi melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Sektor Kebayoran Lama dan polisi langsung menangkap pelaku pemerasan yang menunggu di depan warung.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati

Pisau milik pelaku sempat dibuang pelaku saat penangkapan, tetapi polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

"Pisau ini memang tidak digunakan, tetapi kalau dalam kondisi terdesak bisa saja digunakan," ujar Sujanto.

Menurut dia, pelaku dalam kondisi sadar. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com