JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pada akhir tahun ini warga Jakarta sudah bisa menikmati kawasan pantai reklamasi di utara Jakarta. Kawasan pantai reklamasi itu adalah kawasan pantai Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Saya sih ingin akhir tahun warga sudah bisa ke ujung-ujung pantai tuh," kata Anies di Balai Kota, Senin (26/11/2018).
Menurut Anies, kawasan pantai tersebut bisa segera dinikmati warga Jakarta saat PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk mengelola lahan reklamasi mulai melakukan tugasnya.
Tugas Jakpro sendiri bisa dimulai setelah Anies menetapkan nama baru bagi ketiga kawasan itu.
Baca juga: Lahan Reklamasi 65 Persen untuk Fasilitas Publik, 35 Persen buat Pengembang
"Nanti teknis harinya dan lain-lain kita lihat lagi, tapi prinsipnya adalah kami ingin agar kawasan pantai ini segera bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya," kata Anies.
Anies menugaskan Jakpro membuat jalan sementara sebagai akses bagi warga untuk menuju ke kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, jalan yang tersedia saat ini masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.
Anies menambahkan, dengan pembuatan akses sementara itu maka warga Jakarta bisa menikmati pantai di utara Jakarta tersebut dengan mudah dan gratis.
"Jadi saya bayangkan jalan untuk mobil motor, jalan untuk pejalan kaki, jalan untuk sepeda," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies telah memberi nama baru bagi tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun. Selama ini, tiga pulau tersebut dikenal dengan nama Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Kini ketiganya disebut dengan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama. Penamaan tersebut dibarengi ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.
Adapun pengelolaannya, telah lebih dulu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.
Berdasarkan isi pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.