JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi-lagi gagal membeli lahan bekas kantor Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Pertama kali, Pemprov DKI batal membeli lahan itu pada 2016 di bawah kepemimpinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kini, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur DKI Anies Baswedan juga gagal mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan tersebut.
Catatan Kompas.com, sejak 2013, Ahok yang kala itu masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI sudah mewacanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Bundaran HI.
Baca juga: Penjelasan Pemprov DKI soal Status Kepemilikan Lahan Eks Kedubes Inggris
Dia membidik lahan eks Kedubes Inggris sebagai lokasi RTH, mengingat kantor kedutaan itu sudah pindah ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Intinya, konsepnya di sana (lahan eks Kedubes Inggris) dibikin taman dulu. Kalau konsep Bung Karno itu, bikin Bundaran HI, di sampingnya ada tamannya. Bayangkan di tengah Bundaran HI ada taman, bagus," kata Ahok ketika itu.
Saat Ahok menjabat sebagai gubernur DKI, Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar dalam APBD DKI 2016, tepatnya dalam pos anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI (kini Dinas Kehutanan).
Pemprov DKI dan pihak Kedubes Inggris sepakat dengan harga Rp 479 miliar.
Baca juga: DKI Ingin Beli Lahan Eks Kedubes Inggris karena Letaknya Strategis
Pemprov DKI juga sudah mengantongi surat pernyataan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa lahan itu dapat dibeli.
Beberapa bulan setelah tercapainya kesepakatan, diketahui bahwa lahan eks Kedubes Inggris ternyata pernah dimiliki pemerintah pusat.
BPN menyebut Kedubes Inggris mengantongi sertifikat hak pakai setelah lahan itu diberikan pemerintah pusat.
Namun, pihak Kedubes Inggris belum memenuhi kewajiban membayar Rp 63.000 tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
Pemprov DKI baru bisa membeli lahan tersebut setelah Kedubes Inggris membayar kewajiban tersebut.
Pembelian pun akhirnya dibatalkan.
Dua tahun berlalu, Pemprov DKI kembali menganggarkan pembelian lahan eks Kedubes Inggris dalam rancangan APBD DKI 2019.