Berbeda dengan Ahok, Anies menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membeli lahan tersebut.
Jakpro kemudian mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 500 miliar dalam rancangan APBD 2019 untuk mengeksekusi pembelian lahan.
Baca juga: DPRD DKI Coret Anggaran Rp 500 Miliar untuk Beli Lahan Eks Kedubes Inggris
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lokasi eks Kedubes Inggris sangat strategis. Pemprov DKI ingin BUMD membangun kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) di atas lahan tersebut.
"Kenapa (menugaskan) Jakpro? Karena kami ingin ke depan kawasan itu betul-betul dikembangkan menjadi TOD, mengingat tempatnya sangat strategis," ujar Saefullah, Senin (26/11/2018).
Selain membangun kawasan TOD, Pemprov DKI juga bisa mengontrol moda transportasi di Jakarta dari lokasi tersebut.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Pemprov DKI sangat bernafsu ingin membeli lahan eks Kedubes Inggris itu. Padahal, Taufik menyebut pembelian lahan tersebut tidak penting.
Taufik dan anggota Banggar lainnya mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak mengulangi masalah yang sama dalam pembelian lahan eks Kedubes Inggris.
"Kan waktu mau beli periode lalu bermasalah. Saya kira, sudahlah, jangan mengulangi yang lalu, nanti kan jadi ramai. Yang lalu saja sudah di-drop," ujar Taufik.
Menurut Taufik, dibandingkan membeli lahan eks Kedubes Inggris, Pemprov DKI sebaiknya membeli lahan lebih luas di lokasi lain dengan harga yang sama.
Baca juga: Taufik: Kok Pemprov DKI Nafsu Banget Beli Lahan Eks Kedubes Inggris?
Anggota Banggar DPRD DKI Bestari Barus dan Neneng Hasanah mengusulkan PMD yang diajukan Jakpro itu dicoret. Apalagi, rancangan APBD DKI 2019 masih defisit.
"Kalau untuk membeli sesuatu pada saat APBD surplus, enggak apa-apa, tapi ini kan APBD defisit. Saya kira drop saja dulu," kata Bestari.
Menanggapi hal itu, Saefullah menyebut status kepemilikan lahan eks Kedubes Inggris sudah jelas dan bisa dibeli.
Sertifikat lahan itu dimiliki oleh pihak Kedubes Inggris. Kedubes Inggris diberi lahan tersebut oleh pemerintah pusat.
Lahan itu dimiliki Kedubes Inggris selama masih digunakan pihak kedutaan. Saat ini, Saefullah menyebut sejumlah staf kedutaan masih berkantor di sana.
Baca juga: PT Jakpro: Status Lahan Eks Kedubes Inggris Sudah Clear
"Sekarang kantor itu dipakai lagi untuk stafnya Kedubes Inggris, artinya (lahan itu) masih dikuasai, sertifikatnya masih (atas nama) Kedubes Inggris," kata Saefullah.