Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Pulau Reklamasi di Tangan Gubernur Anies

Kompas.com - 27/11/2018, 09:09 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta akhirnya diwujudkan, tetapi dengan mengambil alih pengelolaannya.

Ia ingin DKI menguasai tiga pulau yang sudah terlanjur terbangun dengan mendirikan berbagai fasilitas publik di sana.

Sebelum mewujudkan keinginannya, Anies membuat sejumlah kebijakan. Berikut kebijakan Anies terkait reklamasi yang dilakukannya sejak menjabat Oktober 2017 lalu.

Tarik Raperda

Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang tengah dibahas Pemprov DKI bersama DPRD resmi ditarik Anies pada 13 Desember 2017.

Permintaan ini diajukannya pada 22 November 2018 dengan bersurat ke DPRD DKI Jakarta.

Alasannya, Anies ingin pasal-pasal yang termaktub dalam dua raperda itu sesuai dengan janji kampanyenya.

Baca juga: 5 Berita Populer: Prasangka Baik Sandiaga pada Jokowi dan Pulau Reklamasi Kini...

"Sesuai dengan visi serta janji kami untuk menata kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," kata Anies pada 15 Desember 2017 silam.

Sebelum akhirnya dicabut, pembahasan dua raperda itu memang sudah dihentikan sementara sejak salah anggota DPRD DKI, Sanusi, tertangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima suap yang dilakukan Presiden Direktur Pengembang Pulau Reklamasi PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pemerintah pusat kemudian melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi. Selama satu tahun, raperda itu mati suri dan tidak pernah dibahas lagi.

Pembahasan kemudian sempat akan dilanjutkan pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Saat itu, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G dicabut, moratorium pun dicabut secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.

Atas dasar itu, Djarot Saiful Hidayat mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta untuk meminta agar melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu. Namun, langkah ini langsung dihentikan setelah Anies menjabat.

Minta HGB Dicabut

Akhir Desember 2017, Anies mengirimkan surat kepada Mengeri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies, 9 Januari 2018 lalu.

Baca juga: Arti Nama Tiga Pulau Reklamasi yang Diberikan Anies

Anies yakin, langkah yang diambil merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Anies juga akan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.

Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Baca juga: Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com