JAKARTA, KOMPAS.com — Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta akhirnya diwujudkan, tetapi dengan mengambil alih pengelolaannya.
Ia ingin DKI menguasai tiga pulau yang sudah terlanjur terbangun dengan mendirikan berbagai fasilitas publik di sana.
Sebelum mewujudkan keinginannya, Anies membuat sejumlah kebijakan. Berikut kebijakan Anies terkait reklamasi yang dilakukannya sejak menjabat Oktober 2017 lalu.
Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang tengah dibahas Pemprov DKI bersama DPRD resmi ditarik Anies pada 13 Desember 2017.
Permintaan ini diajukannya pada 22 November 2018 dengan bersurat ke DPRD DKI Jakarta.
Alasannya, Anies ingin pasal-pasal yang termaktub dalam dua raperda itu sesuai dengan janji kampanyenya.
Baca juga: 5 Berita Populer: Prasangka Baik Sandiaga pada Jokowi dan Pulau Reklamasi Kini...
"Sesuai dengan visi serta janji kami untuk menata kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," kata Anies pada 15 Desember 2017 silam.
Sebelum akhirnya dicabut, pembahasan dua raperda itu memang sudah dihentikan sementara sejak salah anggota DPRD DKI, Sanusi, tertangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima suap yang dilakukan Presiden Direktur Pengembang Pulau Reklamasi PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pemerintah pusat kemudian melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi. Selama satu tahun, raperda itu mati suri dan tidak pernah dibahas lagi.
Pembahasan kemudian sempat akan dilanjutkan pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Saat itu, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G dicabut, moratorium pun dicabut secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.
Atas dasar itu, Djarot Saiful Hidayat mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta untuk meminta agar melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu. Namun, langkah ini langsung dihentikan setelah Anies menjabat.
Akhir Desember 2017, Anies mengirimkan surat kepada Mengeri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D.
Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies, 9 Januari 2018 lalu.
Baca juga: Arti Nama Tiga Pulau Reklamasi yang Diberikan Anies
Anies yakin, langkah yang diambil merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Anies juga akan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.
Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Baca juga: Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta